LIPAN Desak Polda Lampung Tutup Pengelolahan Emas Tampa Izin di Sepanjang Aliran Sungai Kecamatan Wayratai

IMG 20260811 WA0000
LIPAN Desak Polda Lampung Tutup Pengelolahan Emas Tampa Izin di Sepanjang Aliran Sungai Kecamatan Wayratai

 

PESAWARAN ,Indonesia Jurnalis — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan. Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan tersebut.

Berdasarkan informasi dan pemantauan yang disampaikan LIPAN, material hasil aktivitas pertambangan diduga dibawa untuk dihancurkan menggunakan alat penggiling atau gulundung, kemudian diproses lebih lanjut dengan bahan kimia tertentu untuk memisahkan kandungan emas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena proses pengolahan menggunakan bahan kimia, apabila dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

LIPAN juga menyoroti keberadaan sekitar kurang lebih 40 tong atau wadah pengolahan material emas yang diduga ilegal di wilayah sekitar aliran Sungai Way Ratai.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung disebut telah mengambil sampel air di sepanjang aliran sungai, mulai dari wilayah Desa Bunut Sebrang hingga Desa Bunut, untuk dilakukan pengujian laboratorium. Pengambilan sampel tersebut menjadi penting untuk mengetahui secara ilmiah apakah terdapat kandungan pencemar tertentu yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas di kawasan tersebut.

Sumarah menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium harus diumumkan secara lengkap dan transparan kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui kondisi kualitas air yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat sekitar, terutama apabila sungai tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan warga.

Menurut Sumarah, apabila terdapat bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang diduga menyediakan modal, pemilik atau pengelola lokasi, pengolah material, pengangkut, penampung hingga pembeli emas.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *