“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal dan penampung emasnya tidak tersentuh, maka persoalan PETI tidak akan pernah selesai. Besok lubang tambang bisa muncul lagi. Karena itu, kami meminta Polda Lampung membongkar sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar melakukan penertiban sesaat,” kata Sumarah.
Ia menilai keberadaan PETI bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola sumber daya mineral, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap masyarakat serta lingkungan apabila kegiatan penggalian dan pengolahan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.
LIPAN Pesawaran mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Way Ratai, dan mendesak Polda Lampung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Way Ratai. Menghentikan aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya ramai ketika diberitakan, kemudian kembali berjalan seperti biasa. Kalau memang ilegal, tutup. Kalau ada pelanggaran hukum, proses. Kalau ada pencemaran, pulihkan. Sederhana. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Sumarah.
Sumarah menambahkan, LIPAN akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menunggu langkah nyata dari Polda Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta instansi lingkungan hidup terkait.
“Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Way Ratai adalah bagian dari Pesawaran. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Jika memang ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” pungkasnya.
Tim media Lipan




