Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block di Desa Gempol Sari Kabupaten Tangerang Disorot
KAB TANGERANG, Indonesia Jurnalis — Proyek pemeliharaan jalan menggunakan paving block di Kampung Gempol Sari, RT 002/RW 01, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari masyarakat, LSM, dan awak media.
Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dari hasil pantauan, sejumlah pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi, maupun sepatu pelindung.
Selain persoalan keselamatan kerja, tim juga menyoroti kualitas pemasangan paving block yang dinilai perlu mendapat perhatian. Sejumlah bagian pemasangan terlihat kurang rapat sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi standar pekerjaan konstruksi yang semestinya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan paving block di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, RT 002/RW 01, Kabupaten Tangerang, dengan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Adapun nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp199.259.000, dengan waktu pelaksanaan selama 21 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bante Tangerang.
Dalam pemantauan di lapangan, tim juga mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.




