NEWS  

Ahli Waris Ujang Pertanyakan Dasar Gugatan H Abdul Aziz atas Tanah SHM 4260, Data AJB Disebut Tak Terverifikasi

Ahli Waris Ujang Pertanyakan Dasar Gugatan H Abdul Aziz atas Tanah SHM 4260, Data AJB Disebut Tak Terverifikasi
Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah seluas 1.708 meter persegi dengan nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ahli Waris Ujang Pertanyakan Dasar Gugatan H Abdul Aziz atas Tanah SHM 4260, Data AJB Disebut Tak Terverifikasi

BOGOR, Indonesia jurnalis – Sengketa kepemilikan tanah seluas 1.708 meter persegi dengan nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Perkara sengketa tanah tersebut melibatkan Ujang Suprapto yang mewakili saudaranya ahli waris yaitu, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman dan Edi Rianto pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dengan Nomor 4260 yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019, dengan lawannya H Abdul Aziz sebagai pihak yang menggugat dan mengklaim memiliki hak atas bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54.

Pihak ahli waris Ujang mempertanyakan dasar gugatan H Abdul Aziz. Pasalnya, AJB Nomor 54 yang disebut menjadi dasar gugatan, menurut pihak Ujang, belum berhasil diverifikasi keberadaannya pada instansi terkait.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat dilakukan verifikasi ke Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang, data AJB Nomor 54 tersebut disebut tidak ditemukan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses sengketa kepemilikan tanah tersebut.

Di sisi lain, pihak ahli waris Ujang menyatakan bahwa SHM Nomor 4260 telah diterbitkan sejak 2019 melalui program PTSL. Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana dasar klaim atas tanah tersebut dapat diajukan setelah sertifikat atas nama ahli waris telah diterbitkan.

“Saya Pak Ujang adalah ahli waris memegang SHM No. 4260 hasil PTSL 2019. Yang digugat H Abdul Aziz pemilik AJB No. 54,” demikian keterangan pihak ahli waris.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah terdapat plang serta aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas bidang tanah yang menurut pihak ahli waris masih berstatus sengketa dan sedang diperiksa di PN Bogor.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Picu Kemacetan di Jl. Marunda Tim No. 1, Warga Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperkuat

Pihak ahli waris mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut, terutama karena perkara kepemilikan tanah masih dalam proses persidangan. Mereka juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah dan netralitas aparat penegak hukum (APH), serta adanya informasi mengenai pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong.

“Namun di atas tanah ahli waris Ujang adanya plang dan aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas tanah yang statusnya masih bersengketa di PN Bogor. Apakah ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan netralitas APH? Ditambah lagi adanya pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong,” ungkap pihak ahli waris.

Ujang: Orang Tua Pernah Disebut Ada Transaksi, tetapi Bukti Tidak Ditunjukkan

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *