RUU Migas 2026 dan Harapan Rakyat akan Harga BBM Terjangkau
Penulis : prof.Dr.Nairobi,S.E.,M.Si Guru Besar FEB Unila Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Jakarta, Indonesia Jurnalis – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi 2026 kembali membuka harapan lama masyarakat: harga bahan bakar minyak yang terjangkau, pasokan yang tersedia, dan ketergantungan impor yang berkurang. Harapan itu wajar, karena BBM bukan sekadar komoditas energi, melainkan kebutuhan dasar yang memengaruhi ongkos transportasi, harga pangan, biaya produksi usaha kecil, pengeluaran rumah tangga, hingga daya saing industri.
RUU Migas 2026 dirancang untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pokok perubahan yang banyak dibicarakan ialah pembentukan Badan Usaha Khusus Migas sebagai penata dan pengelola kegiatan hulu, menggantikan SKK Migas dalam tata kelola baru. Arah ini menunjukkan keinginan untuk mempertegas kembali penguasaan negara atas sumber daya migas, memperbaiki kepastian investasi, dan menaikkan produksi minyak nasional yang terus menurun.
Namun, masyarakat tentu tidak hanya menunggu perubahan nama lembaga. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah RUU baru itu mampu membuat BBM lebih terjangkau bagi rakyat. Jawabannya bergantung pada apakah RUU tersebut hanya menata kelembagaan hulu atau sungguh-sungguh membangun hubungan yang kuat antara penguasaan sumber daya, produksi minyak mentah, kapasitas kilang, distribusi, dan kebijakan harga energi.
Harga BBM di dalam negeri tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan minyak. Harga juga dipengaruhi harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, biaya pengangkutan, kapasitas kilang, struktur distribusi, pajak, serta kebijakan subsidi dan kompensasi pemerintah. Karena itu, kenaikan produksi minyak domestik memang penting, tetapi belum otomatis membuat harga di pompa bensin turun.
Indonesia masih menghadapi masalah struktural di sektor minyak. Produksi minyak mentah nasional belum cukup memenuhi kebutuhan konsumsi dan kebutuhan kilang. Pada saat yang sama, kapasitas pengolahan dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh permintaan produk seperti bensin, avtur, LPG, dan bahan bakar industri. Akibatnya, Indonesia mengimpor minyak mentah untuk diolah dan juga mengimpor BBM siap pakai.
Kondisi ini membuat harga energi domestik rentan terhadap gejolak eksternal. Ketika harga minyak dunia naik, biaya impor meningkat. Ketika rupiah melemah, beban pembelian minyak dan BBM dari luar negeri ikut membesar. Pada titik inilah APBN sering kali harus menanggung beban subsidi atau kompensasi agar harga eceran tidak langsung melonjak dan daya beli masyarakat tidak tertekan.
RUU Migas 2026 semestinya menjadi kesempatan untuk memperbaiki persoalan tersebut dari hulunya. Pembenahan hulu diperlukan agar eksplorasi berjalan lebih cepat, investasi lebih pasti, lapangan tua dapat ditingkatkan produksinya, dan penemuan cadangan baru dapat dipercepat. Badan Usaha Khusus Migas akan bernilai apabila mampu memperpendek rantai keputusan, memperbaiki pengelolaan data, menata kontrak secara transparan, serta memastikan manfaat sumber daya migas benar-benar kembali kepada negara dan rakyat.
Namun, pembenahan hulu tidak cukup. Minyak mentah yang berhasil diproduksi harus memiliki jalur yang jelas menuju pengolahan domestik. Tanpa kilang yang cukup dan efisien, tambahan produksi minyak mentah hanya akan menjadi bahan ekspor atau tetap tidak mampu menggantikan impor BBM. Negara dapat terus menjual minyak mentah, tetapi pada saat yang sama membeli bensin, solar, avtur, dan LPG dari pasar internasional dengan nilai yang lebih mahal.




