RUU Migas 2026 dan Harapan Rakyat akan Harga BBM Terjangkau

IMG 20260903 WA0000

Karena itu, pembahasan RUU Migas perlu mendorong keterpaduan hulu dan hilir. Keterpaduan tersebut tidak berarti setiap blok migas harus membangun kilang sendiri. Eksplorasi merupakan kegiatan berisiko tinggi, sementara pembangunan kilang membutuhkan modal besar, teknologi kompleks, pasokan minyak yang stabil, dan pasar produk yang pasti. Kewajiban membangun kilang pada setiap proyek eksplorasi justru dapat membuat investasi migas tidak ekonomis.

Yang diperlukan ialah perencanaan nasional yang terintegrasi. Setiap peningkatan produksi migas harus dikaitkan dengan kebutuhan kilang domestik, kapasitas penyimpanan, jaringan pipa dan pelabuhan, jenis minyak mentah, proyeksi permintaan BBM, serta kebutuhan industri petrokimia. Pemerintah perlu memastikan minyak mentah domestik diprioritaskan untuk kilang nasional sepanjang sesuai secara teknis dan layak secara ekonomi.

Pembangunan kilang domestik juga tidak boleh dipandang semata sebagai beban negara. Kilang memang membutuhkan investasi besar dan waktu pembangunan yang panjang. Namun, impor BBM juga menyimpan biaya ekonomi yang sering tidak terlihat: tekanan terhadap devisa, risiko kenaikan harga internasional, ketergantungan terhadap jalur pelayaran, volatilitas kurs, serta hilangnya nilai tambah industri pengolahan di dalam negeri.

Kilang yang dikelola secara efisien dapat mengurangi impor produk jadi, menambah nilai ekonomi di dalam negeri, memperkuat stok energi nasional, menciptakan aktivitas industri, dan memperbaiki keamanan pasokan. Akan tetapi, kilang hanya bermanfaat apabila memiliki pasokan crude yang cukup, teknologi yang sesuai, tingkat utilisasi yang tinggi, dan tata kelola proyek yang bersih. Kilang yang dibangun tanpa studi kelayakan yang kuat justru dapat berubah menjadi proyek mahal dengan beban fiskal besar.

Di sinilah aspek ekonomi politik menjadi penting. Ketergantungan tinggi terhadap impor dapat menciptakan ruang rente dalam penetapan kuota, pemilihan pemasok, kontrak pengadaan, pengangkutan, dan penyimpanan. Namun, pembangunan kilang juga dapat menimbulkan rente baru jika pengadaan proyek, pembiayaan, pembelian minyak mentah, dan operasi fasilitas tidak berlangsung secara terbuka. Pilihan yang benar bukan sekadar impor atau kilang, melainkan membangun sistem yang menutup ruang rente pada keduanya.

Baca Juga  Dari Dealer hingga SPT: Mendesain Ulang Kepatuhan Pajak Kendaraan

RUU Migas 2026 perlu memuat prinsip transparansi dalam pengelolaan hulu dan hilir. Negara perlu membuka informasi mengenai produksi, cadangan, alokasi minyak mentah, utilisasi kilang, impor BBM, formula harga, subsidi, dan kompensasi. Pengadaan minyak maupun pembangunan kilang harus dilakukan melalui proses yang kompetitif, dapat diaudit, dan diawasi publik. Transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan syarat untuk memastikan migas benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Harapan rakyat terhadap harga BBM yang terjangkau juga tidak boleh diterjemahkan sebagai harga murah tanpa batas. Harga energi harus tetap mencerminkan biaya ekonomi, mendorong efisiensi, dan menjaga kesehatan fiskal. Namun, negara tetap wajib melindungi kelompok rentan, transportasi umum, nelayan, petani, serta usaha mikro dan kecil dari gejolak harga yang berlebihan.

Karena itu, subsidi energi harus semakin tepat sasaran. Bantuan negara tidak seharusnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik kendaraan besar atau konsumsi berlebihan dari kelompok berpendapatan tinggi. Subsidi yang tepat sasaran akan menciptakan ruang fiskal bagi pembangunan kilang, peningkatan produksi, energi terbarukan, transportasi publik, dan program perlindungan sosial yang lebih produktif.

RUU Migas 2026 dapat menjadi titik awal untuk membangun kedaulatan energi yang lebih nyata. Tetapi keberhasilannya tidak ditentukan oleh pembentukan lembaga baru semata. Keberhasilan RUU akan diukur dari peningkatan produksi, berkurangnya impor BBM, optimalnya kilang domestik, transparannya tata kelola, tepatnya subsidi, dan stabilnya harga energi bagi rakyat.

Rakyat tidak membutuhkan jargon kemandirian energi tanpa hasil yang dapat dirasakan. Rakyat membutuhkan BBM yang tersedia, harga yang wajar, dan negara yang mampu mengelola kekayaan migas secara efisien serta adil. Jika RUU Migas 2026 dapat menjembatani hulu, hilir, dan kepentingan publik, maka harapan akan harga BBM yang terjangkau tidak lagi sekadar janji kebijakan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *