DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan

DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan
DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan
DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan menggandeng Advokat (Adv). Jony, S.E.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney

‎DEPOK, Indonesia jurnalis – Bidang DikSekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok, kembali menggelar edukasi hukum kepada sejumlah wartawan.

‎Kali ini, SWI menggandeng Advokat (Adv). Jony, S.E.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney untuk memberikan edukasi tentang perpajakan, Sabtu (5/9/2026), bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

‎Seminar Pajak bertemakan Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset itu, dibawakan dengan lugas oleh Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H selaku moderator seminar.

‎Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny, selaku tuan rumah kegiatan mengemukakan, sangat berterima kasih kepada Adv.Jony, C.Ht yang telah bersedia memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para wartawan, juga terima kepada para wartawan yang telah hadir.

‎Ia berharap, Seminar Pajak ini, juga dapat menular ke DPD – DPD SWI lainnya, untuk menggelar kegiatan yang serupa.

‎”Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

‎Sekjend SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan itu mengutarakan, SWI tidak ingin hanya sebagai organisasi yang hanya tulis menulis berita saja.

‎Ia menginginkan, anggota SWI dapat tumbuh bersama-sama dan berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna tersendiri.

‎”Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Baca Juga  Menjaga Menara Sayap Negara: Transisi Positif dan Dialektika Tata Kelola Perbatasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

‎Sementara itu, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak dan CEO dari Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, dalam seminar itu mengungkapkan tentang pasal perpajakan yang masuk dalam RUU Perampasan Aset, yang tengah di godog oleh DPR RI.

‎Ia menjelaskan, Negara Indonesia menyatakan dalam undang-undang dasar (UUD) bahwa pajak itu ada dan bersifat mengikat serta memaksa.

‎Prinsip di Indonesia, urainya, pajak itu bersifat self-assessment system. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak atau rakyat, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.

‎”Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP   malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak,  berarti kan tidak percaya itu,” beberJony.

‎Kemudian, lanjutnya, pemerintah menempatkan rakyat sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, apabila rakyat dengan sengaja tidak melaporkan dan memberi keterangan palsu Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

‎”Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *