DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan

DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan
DPD SWI Kota Depok Menggelar Edukasi Hukum Kepada Wartawan

‎Dengan adanya era coretax, semua jadi ada pengetahuan. Satu sisi positifnya para pihak yang tidak bayar pajak akan ketahuan semua, sisi negatifnya apakah rakyat siap dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset.

‎Menurutnya, ini menjadi satu kewajiban apakah anak-anak yang lulus di kampus non ekonomi bisa mengerti perpajakan, yang kuliahnya di biologi, pengeboran migas, kuliahnya di peternakan, apakah mereka mengerti pajak tidak, apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka tidak?

‎”Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi Undang-Undang (UU),” ulasnya.

‎Jony mengungkapkan, jika tindak pidana perpajakan sah masuk dalam UU Perampasan Aset, ada dua hal penting yang harus disiapkan pemerintah dan rakyat.

‎Pertama, apakah siap pengetahuan pajak bertambah dan kedua, apakah siap pembukuan. Dua hal ini, sangat penting sekali.

‎”Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.

‎Dan juga, sambungnya, apakah pemerintah siap dalam menghadapi resiko konflik dengan rakyat itu sendiri, yang di mana pemerintah adalah pelaksana tugas negara yang dipercaya oleh rakyat.

‎Jadi ini adalah seperti perusahaan pemilik perusahaan, rakyat sebagai pemilik perusahaan mempercayakan kepada pegawai untuk menjalankan perusahaan dan pegawai membuat peraturan, yang wajib dijalankan oleh semuanya, jika itu tidak siap bagaimana.

‎”Ini adalah kajian bersama ya, Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucap Jony.

Baca Juga  Kementerian Hukum Uji Coba E-Voting Pilih Kepala Kanwil, Demokrasi Digital Mulai Diuji

‎Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan langkah pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus yang bisa menjadi kejahatan yang merugikan negara dan  mengganggu negara merupakan preseden dan sebagainya. Maka pemerintah dipercaya rakyat, akan berada di jalurnya.

‎”Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

‎Kemudian sebagai rakyat, tatarnya, perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang, maka tidak teratur, itu akan menjadi masalah.

‎”Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman ketika menjadi undang-undang. Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.*

(Saeful)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *