Surati Presiden Prabowo, Keluarga Amir Biki Korban Tragedi Tanjung Priok: Kami Ajukan Permohonan Rehabilitasi dan Kompensasi Korban Pelanggaran HAM 1984
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Keluarga Korban Peristiwa Tragedi Tanjung Priok 1984 kemarin mendatangi Sekretariat Neger mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan rehabilitasi dan kompensasi korban pelanggaran HAM peristiwa tanjung 1984.
Hal ini disampaikan oleh Gurun Arisastra Aktivis Syarikat Islam bersama Erwin dari LBH Hidayatullah yang turut mendampingi keluarga korban di Sekretariat Negara Jakarta Pusat Kemarin.
“Betul, kemarin kami telah mendampingi keluarga korban pelanggaran HAM peristiwa tanjung Priok 1984 ke Sekretariat Negara, ajukan surat permohonan rehabilitasi dan kompensasi kepada Presiden Prabowo Subianto.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 16/9/2026).




