Menurut Gurun, pengajuan surat permohonan tersebut dilakukan agar terealisasinya pemenuhan atau pemulihan hak-hak korban sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga negaranya. Disisi lain, ijin sebagai upaya mengingatkan agar negara berlaku adil atau menerapkan hal yang sama kepada warga negaranya.
“Kita lihat justru ada Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi Nomor 17 Tahun 2022, salah satunya untuk peristiwa 1965 PKI diberikan rehabilitasi dan bantuan sosial, namun korban Tragedi Tanjung Priok hingga saat ini belum ada Keppres pemberian rehabilitasi dan bantuan sosial, tentu ini mencerminkan adanya ketidakadilan,” katanya.
Muhtar Beni Biki selaku Koordinator Korban Pelanggaran HAM Tragedi Tanjung Priok 1984 menyampaikan harapannya dalam surat tersebut dengan 6 (lima) point yakni sebagai berikut.
- Pemulihan dan rehabilitasi korban serta keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984;
- Pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban sebagai bagian dari upaya negara memberikan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia;
- Kompensasi dan bentuk pemulihan yang layak dan berkeadilan bagi korban dan/atau keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku;
- Perlunya pendataan dan verifikasi korban serta keluarga korban serta menyeluruh agar tidak ada korban maupun keluarga korban yang terabaikan;
- Memohon arahan serta kebijakan bapak Presiden agar persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari empat puluh tersebut dapat memperoleh jalan penyelesaian yang bermartabat;
- Mendorong adanya mekanisme penyelesaian yang terbuka, manusiawi, transparan, dan berkelanjutan;




