NEWS  

Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR – Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!

Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR - Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!
Heri, selaku pemilik hak kelola dan perwakilan masyarakat adat Desa Karendan,
Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR – Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!

MUARA TEWEH, 23 Oktober 2026, Indonesia jurnalis — Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Laporan disampaikan oleh Heri, selaku pemilik hak kelola dan perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tertanggal 12 Oktober 2026.

Laporan ini menyoroti dugaan serius terkait proses pembagian dana tali asih lahan seluas 388,67 hektar dalam SK 100 PPKH No. 281 antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR)

Proses Pembagian Tali Asih Dinilai Cacat Prosedur

Meskipun beberapa proses penyelesaian permasalahan lahan belum terpenuhi, Kepala Desa Muara Pari tetap menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Tali Asih. Proses ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Utara No. 500/97/Ek.SDA tanggal 14 Juli 2026 yang mengatur mekanisme pemberian tali asih.

Kelemahan paling mendasar: tidak pernah dilakukan pengukuran resmi, verifikasi lapangan, maupun publikasi daftar pemilik hak secara terbuka dan mengundang pemilik hak kelola serta saksi-saksi. Tim verifikasi yang dibentuk Kepala Desa juga gagal mempublikasikan hasil survey selama minimal 21–30 hari kerja sebagaimana diwajibkan – langsung diputuskan tanpa transparansi.

Banyak Penerima Bukan Pemilik Hak Kelola Atas Tanah Adat

“Kepala Desa Muara Pari menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat dengan dokumen penyerahan. Namun faktanya, yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat – banyak orang luar Desa Muara Pari. Ini KKN dan salah sasaran pembayaran. Kami berani membuktikannya,” tegas Heri dalam laporannya.

Baca Juga  Tegas ! Ahmad Yudan Baya di Jakarta: Dana Tali Asih Harus Langsung ke Pemilik Hak - PT NPR Diminta Tidak Akomodir Pihak Tanpa Kuasa!

Dugaan Mufakat Jahat & Koordinasi dengan Perusahaan

Berdasarkan bukti rekaman video, terjadi pertemuan antara Kepala Desa Muara Pari (Mukti Ali) dengan oknum berinisial AS selaku kuasa PT NPR/ITM, bersama Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah. Heri menilai ini sebagai unsur persekongkolan yang dapat dijerat hukum:

-Pasal 55 KUHP – penyertaan/membantu melakukan tindak pidana korupsi

-Pasal 56 KUHP – pembantuan melakukan tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap

-UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 – larangan kepala desa merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, diskriminasi, dugaan korupsi/gratifikasi

-UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 – kerugian keuangan negara

PT NPR Diduga Langgar UU Minerba

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *