NEWS  

Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR – Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!

Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR - Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!
Heri, selaku pemilik hak kelola dan perwakilan masyarakat adat Desa Karendan,

PT NPR tetap menjalankan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026, meskipun sengketa lahan masih berjalan di Mahkamah Agung. Hal ini diduga melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

Tuntutan Resmi:

PERTAMA: Kepada Kapolri RI: Meminta memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, oknum AS selaku kuasa PT NPR/ITM, dan pihak terkait atas dugaan penggelapan hak, penyalahgunaan wewenang, serta mufakat jahat yang merugikan masyarakat yang memiliki Hak Kelola.

KEDUA: Kepada PT NPR: Meminta menindak tegas oknum terkait, melakukan pembayaran tali asih langsung kepada pemilik hak kelola yang sah, dan mengadakan pertemuan negosiasi dengan masyarakat adat segera.

KETIGA: Verifikasi Terbuka: Meminta pengukuran, validasi, dan publikasi daftar pemilik hak dilakukan secara resmi dan terbuka sebelum ada pembayaran apapun.

KEEMPAT:Tangguhkan Pembayaran: Menahan penyaluran dana kepada pihak-pihak yang belum dapat dibuktikan sebagai pemilik hak kelola tanah adat yang sah.

Tembusan disampaikan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kapolres Barito Utara, PT NPR, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, dan media massa.

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Saudara Heri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *