Aksi FORMASI dan Jurnalis di Peradi Tower Soroti Dugaan Intimidasi Pers, Minta Penegakan Kode Etik Advokat
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) bersama gabungan kelompok jurnalis menggelar aksi damai di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya sidang etik terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum advokat.
Aksi ini dipicu oleh dugaan adanya tindakan penekanan terhadap jurnalis hingga pemaksaan untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan mengenai peliputan kasus dugaan paspor ganda. Massa menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Dalam orasinya, Ketua Umum FORMASI, Jali Pitoeng, mengapresiasi sikap terbuka Peradi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Metro Jaya yang mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung aman dan tertib.
Jali menegaskan bahwa tindakan memaksa media untuk melakukan take down atau menghapus berita yang telah dipublikasikan secara sah merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Take down itu dalam bahasa Indonesia berarti menghapus, menurunkan, mencabut, atau melenyapkan sebuah pemberitaan. Tindakan tersebut merupakan kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Jali dalam orasinya.
FORMASI juga mengingatkan bahwa insan pers bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sejak era Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




