NEWS  

Aksi FORMASI dan Jurnalis di Peradi Tower Soroti Dugaan Intimidasi Pers, Minta Penegakan Kode Etik Advokat

Aksi FORMASI dan Jurnalis di Peradi Tower Soroti Dugaan Intimidasi Pers, Minta Penegakan Kode Etik Advokat
Dalam orasinya, Ketua Umum FORMASI, Jali Pitoeng mengatakan, "Take down itu dalam bahasa Indonesia berarti menghapus, menurunkan, mencabut, atau melenyapkan sebuah pemberitaan. Tindakan tersebut merupakan kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026)

Aksi yang diinisiasi sejumlah aktivis media, di antaranya Bang Budi dan Bang Agus, turut mendesak Majelis Etik Peradi agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum advokat yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap wartawan. Menurut mereka, penegakan disiplin organisasi menjadi langkah penting untuk menjaga marwah dan nama baik Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Di akhir orasinya, Jali mengingatkan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, dan analisis yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Jurnalis itu bekerja menggunakan otak. Produk jurnalistik adalah produk intelektual. Karena itu, teman-teman jangan pernah takut dan jangan mau dilecehkan,”pungkasnya.*

(Lucky Poni)

(Editor Nurkholis)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Investasi Dunia Untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat Papua 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *