Tuntut Copot Senplat dan Hentikan Kriminalisasi
Atas kejadian ini, Emil menyampaikan 3 sikap resmi:
1. _Segera Cabut kembali senplat PKH_ di KM 95 dan KM 105. Hormati Salib Merah dan papan nama adat dengan tidak memperkosa kebijakan hukum adat.
2. _Hentikan semua aktivitas klaim dan pengukuran_ di wilayah adat SIMAPITOWA sebab tanah adat merupakan warisan leluhur Suku Mee Wilayah Tota Mapihaa.
3. _Usut tuntas intimidasi_ terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jamin keamanan warga yang menjaga tanah adat.
“Kami tidak melawan negara. Tapi jangan paksa kami tunduk pada aturan yang lahir tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kalau senplat ini tidak dicabut dan tidak meminta maaf kepada masyarakat adat, maka kami akan konsolidasi masa rakyat yang lebih besar. Kami jaga tanah ini dengan doa, dengan adat, dan dengan darah,” tutup Emil.
Aksi pencabutan 4 September lalu berlangsung damai. Masyarakat SIMAPITOWA menegaskan akan terus menjaga wilayah adat dari KM 21 Degeidimi, Uta hingga Wosokunu dan menolak tambang serta pos militer tanpa persetujuan adat.*
(Redaksi)




