Pihak KontraS merujuk pada sejumlah regulasi terkait perlindungan pembela HAM, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” ujar Dimas.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tegas Dimas Bagus Arya.
Lebih lanjut, KontraS menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa korban diduga menjadi sasaran serangan setelah menjalankan aktivitasnya sebagai pembela HAM.
“Yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI,” kata Dimas.
Sebelum kejadian, Andrie Yunus diketahui sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios, sebelum akhirnya melakukan perekaman podcast di Kantor YLBHI pada malam harinya.*
(Redaksi)




