Dalam ketentuan hukum, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Masyarakat pun mendorong adanya pengawasan dari instansi terkait guna memastikan aktivitas pengedokan kapal di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.*
(Dirman)




