“Enggak ada saya pernah bilang,” jawab Bambang.
Mendengar jawaban tersebut, Ammar terlihat menggelengkan kepala dan menyatakan ketidakpuasannya.
“Saya cuma mau nanya itu saja. Kalau memang Bapak enggak tahu ya sudah. Kalau Bapak juga bilang enggak ada, yang dia minta intinya ’86’, tapi kenapa terciptanya BAP seperti yang tadi? Ada apa dan segala macam itu, yang video testimoni tadi. Saudara dari awal tidak pernah bicara soal Rp 300 juta itu, pertanyaan Saudara?” ucap Ammar.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terkait perkara narkoba yang menjeratnya. Ia menyebut diminta menyerahkan uang Rp 300 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Tak hanya itu, Ammar juga mengklaim diminta menanggung sepuluh orang dengan total dana mencapai Rp 3 miliar agar perkara tersebut dihentikan.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” ujar Ammar Zoni dalam sidang beberapa waktu lalu.
Ammar menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah menjadi induknya. Saya menjadi orang terakhirnya,” tutur Ammar.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.**
(Sc Metrotv)
(Editor NK)




