Anggota Polsek Cabangbungin Bekasi Amankan Tujuh Pelaku Yang Akan Tawuran Di Cabangbungin

IMG 20250921 205253

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang ABH (Anak Berhadapan Hukum) akan kita (petugas) sesuaikan.” Lanjut Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

“Mari kita bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) wilayah khususnya Cabangbungin agar selalu damai dan tenteram.” Pesan Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Respon Laporan 110, Polsek Kinali Pastikan Kamtibmas di Mudik Labuah Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *