Melalui kerja sama ini, Pemkot Tangsel secara aktif melibatkan Kejari dalam memberikan pendampingan hukum di berbagai tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup seluruh aspek di bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan hukum yang diberikan, kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga harapannya dapat membantu. Kami juga berharap Pemkot Tangsel benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi kasus yang merugikan.
“Jadi ada mekanismenya sesuai aturan, untuk kita cegah terjadi penyimpangan, dan kita berikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kejaksaan Negeri diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.*
(Redaksi)




