NEWS  

Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading

Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading
Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta.
Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading

Jakarta, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima laporan dari salah satu kliennya berinisial E yang mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak salah satu cabang Bank CTBC, Jumat (27/2/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKNI, tindakan penagihan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan terhadap yang bersangkutan, tetapi juga membuat resah suasana di kantor tempat klien bekerja di sebuah bank swasta di wilayah kelapa Gading Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta turun langsung mendatangi kantor cabang Bank CTBC di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan intimidatif tersebut.

Danu menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini sangat salah karena jelas peraturan sesuai aturan OJK (POJK Nomor 22 Tahun 2023), penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Apalagi kalau sampai datang ke kantor tanpa izin tertulis, itu pelanggaran berat,” tegas Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa tindakan teror atau penagihan secara kasar oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen di Indonesia dilarang keras dan telah diatur dalam berbagai regulasi.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan konsumen antara lain:

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini membatasi praktik penagihan oleh debt collector. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *