2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik objek jaminan, seperti kendaraan, secara sepihak dan paksa apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi atau tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Regulasi ini menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penarikan objek jaminan wajib didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
LPKNI menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
(Ls)



