Peng menjelaskan, uang tersebut berasal dari kas PT DSM, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit yang dipimpinnya. Pemberian dilakukan melalui transfer rekening dan berlangsung dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp500 juta.
Menurut Peng, uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar nilai kewajiban perusahaan dapat ditekan.
Saat itu, PT DSM memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp32 miliar. Melalui proses tersebut, kewajiban tersebut diminta untuk diturunkan menjadi sekitar Rp4 miliar.
Dalam perkara ini, Peng juga mengungkapkan bahwa dirinya mulai berkomunikasi dengan Lukman sejak 2015. Saat itu, Lukman memperkenalkan dirinya sebagai seseorang yang memiliki gelar doktor di bidang pertambangan (mine) dan bekerja sebagai konsultan.
Keterangan Peng menjadi bagian dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.*
(Lucky Poni)




