Ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan Guru Besar dilakukan melalui tahapan yang ketat. Tahap awal dimulai dengan penilaian portofolio yang diverifikasi oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama.
“Setelah portofolio dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta dijadwalkan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, peserta tinggal menunggu keputusan akhir mengenai penetapan sebagai Guru Besar,” jelas Dr. Iskandar.
Ia berharap proses seleksi yang objektif dan berjenjang tersebut mampu melahirkan Guru Besar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen dalam memajukan pendidikan tinggi serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.*
(Report lucky Poni)
(Editor Nurkholis)




