MUB meminta PT IWIP untuk memberikan perhatian serius terhadap isu-isu kemanusiaan, termasuk penyediaan tempat tinggal khusus bagi saudara-saudara dari Suku Togutil yang berada di wilayah pertambangan.
Penanganan pengungsi harus dilakukan secara optimal, termasuk dengan memberikan bantuan sosial, pendidikan, dan tenaga kerja. Tenaga kerja yang dipekerjakan di Weda sebaiknya terdiri dari 80% penduduk asli Maluku Utara dan 20% dari luar Maluku Utara.

Upah kerja di PT IWIP perlu ditingkatkan, mengingat tingginya kebutuhan hidup di Halmahera Tengah.
PT IWIP juga diminta untuk meninjau kembali dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mereka miliki.**
(Ls/NK)




