“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.
la menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang H↑ Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.
Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri yang baru, antara lain penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional dan berintegritas; penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi; jaminan netralitas anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan masyarakat peningkatan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian; penyesuaian ketentuan batas usia pensiun penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat hingga kontroversi penanganan perkara mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR menilai agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya menitikberatkan pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.*
(Redaksi)




