Di sisi lain, minimnya penjelasan resmi dari pihak sekolah turut memperkuat dugaan adanya pembiaran. Hingga saat ini, belum ada keterangan komprehensif terkait penyebab tidak terdaftarnya para siswa dalam sistem Dapodik.
Sejumlah pihak menilai, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan administrasi pendidikan. Selain dinilai tidak sigap, pihak sekolah juga dianggap gagal mengambil langkah antisipatif untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Desakan pun bermunculan agar Dinas Pendidikan Kota Bima segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap akar persoalan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan administratif tidak bisa dianggap sepele. Kelalaian dalam pengelolaan data dapat berujung pada hilangnya hak dasar siswa—seperti yang dialami enam siswa SDN 19 Rabangodu Utara.*
(Red)




