Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
“Jadi, dia ini membeli (beras SPHP), order ke Bulog. Setelah diorder, dijual kan. Nah, yang pembeli ini dibongkar bungkusannya kemudian masukkan karung. Ini dua (hal) biasa yang dilakukan. Sebagian melompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual,” jelas Amran.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa enam pejabat Bulog turut dikenai tindakan administratif, sedangkan dua pejabat Bapanas juga dicopot dari jabatannya. Adapun dua pejabat lainnya menerima surat teguran.
<span;>Menurut Rizal, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap pengawasan distribusi beras pemerintah, khususnya di wilayah yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
“Jadi atas tunjuk dari Pak Mentan (Amran) dan direksi (Bulog), rapat direksi, kami memutuskankan ada enam orang yang di aktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran,” kata Rizal.
Langkah pencopotan dan pemberian surat peringatan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi jajaran Bulog dan Bapanas dalam memperketat pengawasan distribusi beras SPHP. Pengawasan tersebut penting agar beras bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai tujuan program pemerintah dan tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan sebagai beras premium.*
(Redaksi)




