Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selain itu, Zainal turut menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Pencabutan Nomor: 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat tersebut mencabut Surat Keterangan sebelumnya, yakni Nomor: 522/44/UPT 4.1/DISHUT yang diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Dalam surat keterangan yang kini telah dicabut itu, sebelumnya dijelaskan tiga poin utama. Pertama, kegiatan pengelolaan limbah kayu dari aktivitas penambangan di area IPPKH PT BPM dinyatakan telah memenuhi legalitas, dibuktikan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) serta bukti setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR).
Kedua, pemanfaatan limbah kayu dilakukan berdasarkan kerja sama antara PT BPM dan CV BKP.
Ketiga, limbah kayu dari area IPPKH PT BPM diperbolehkan untuk dikeluarkan dari lokasi dengan dilengkapi dokumen SKSHH menuju lokasi penerima sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bara Prima Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh AmpuH.*
(Redaksi)




