Eksekusi Hotel Sultan Berakhir, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Dua Dekade Memasuki Babak Baru

Eksekusi Hotel Sultan Berakhir, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Dua Dekade Memasuki Babak Baru
Hotel Sultan Senayan Jakarta

Seiring berjalannya waktu, Hotel Sultan berkembang menjadi salah satu hotel terbesar di Indonesia dengan lebih dari seribu kamar, ballroom berkapasitas besar, ruang pertemuan, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi.

Pengelolaan hotel berada di bawah PT Indobuildco yang diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.

Selama masa Orde Baru, keberadaan Hotel Sultan di atas lahan negara di kawasan Senayan tidak banyak menjadi sorotan. Namun, situasi berubah ketika pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup area tempat hotel tersebut berdiri.

Sejak saat itu, muncul dua dasar hukum yang menjadi sumber perdebatan berkepanjangan, yakni HPL yang dipegang negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco.

Pemerintah berpendapat bahwa lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora yang telah dibebaskan negara sejak penyelenggaraan Asian Games 1962. Karena itu, pemerintah menilai kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan negara melalui PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco berpendapat bahwa HGB yang mereka miliki berdiri di atas tanah negara bebas sehingga tidak bergantung pada HPL yang diklaim pemerintah.

Perselisihan semakin menguat ketika masa berlaku HGB mendekati akhir. Dua sertifikat HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut berakhir pada tahun 2023.

Pemerintah menegaskan bahwa setelah masa berlaku HGB habis, penguasaan tanah kembali sepenuhnya berada di bawah HPL negara yang dikelola PPKGBK. Sementara itu, PT Indobuildco tetap mempertahankan pandangannya terkait status hukum lahan yang selama puluhan tahun menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Eksekusi yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 pun menjadi titik penting dalam perjalanan panjang sengketa aset Hotel Sultan, sekaligus menandai pengembalian penguasaan lahan dan bangunan yang disengketakan kepada negara sesuai penetapan pengadilan.*

Baca Juga  Wapres Dukung  Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *