Guru Besar UI Soroti KUHAP–KUHP Baru: Supremasi Negara Dinilai Mengancam Demokrasi dan HAM
Jakarta, Indonesia jurnalis – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia menilai, dari rangkaian proses dan peristiwa yang melahirkan regulasi tersebut, tidak tampak pijakan utama yang seharusnya menjadi fondasi hukum, yakni perlindungan demokrasi serta masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan negara.
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,”
kata Sulistyowati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, jika Indonesia benar-benar berpegang pada prinsip negara hukum, maka pilar-pilar dasarnya harus ditegakkan secara konsisten. Pilar tersebut meliputi demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta independensi lembaga peradilan.
Namun, Sulistyowati justru melihat kecenderungan sebaliknya dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Ia menilai kedua regulasi tersebut menempatkan supremasi secara berlebihan di tangan negara, sementara cita-cita melindungi masyarakat dari kejahatan dan keserakahan belum terlihat jelas. Untuk menggambarkan situasi tersebut, ia meminjam adagium “man behind the gun” sebagai representasi kuat dari KUHAP yang baru disahkan.
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.
Ia menegaskan, KUHAP yang baru dinilai kurang memberikan perhatian terhadap upaya pemeliharaan demokrasi yang sehat. Kondisi ini, lanjutnya, berimplikasi langsung pada semakin rentannya perlindungan hak asasi manusia.
Padahal, menurut Sulistyowati, perlindungan HAM merupakan pilar kedua yang tak terpisahkan dari konsep negara hukum. Tanpa jaminan tersebut, hukum berpotensi berubah menjadi alat represi, bukan sarana keadilan.
Dalam konferensi pers itu, salah satu pasal yang mendapat sorotan khusus adalah ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di muka umum, yang dinilai berisiko mengekang ruang demokrasi warga negara.**
(LS)




