Hubungan Sex di Luar Nikah Bisa di Penjara

Hubungan Sex di Luar Nikah Bisa di Penjara
Photo ilustrasi
Hubungan Sex di Luar Nikah Bisa di Penjara dan Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara

Indonesia jurnalis –  Indonesia akan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seksual di luar pernikahan serta larangan penghinaan terhadap negara. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan masyarakat untuk mencegah potensi penyalahgunaan aturan tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (31/12), menjelaskan bahwa KUHP setebal 345 halaman ini telah disahkan sejak 2022 dan secara resmi menggantikan hukum pidana peninggalan masa kolonial Belanda.

Namun, sejumlah kalangan pegiat demokrasi menilai rumusan pasal-pasal dalam KUHP baru terlalu luas. Mereka khawatir aturan ini dapat mengekang kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Agtas mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam penerapan aturan baru tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci. Menurutnya, setiap kebijakan baru memerlukan proses penyesuaian sebelum berjalan secara ideal.

Pemerintah menyatakan bahwa pembaruan KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai sosial, budaya, dan hukum yang berkembang di Indonesia saat ini. Salah satu pendekatan yang diperkuat adalah penerapan restorative justice. KUHP ini juga dirancang sebagai sistem hukum nasional yang memiliki karakter tersendiri dan tidak sepenuhnya meniru negara lain.

Adapun beberapa poin penting dalam KUHP baru antara lain:

Hubungan seksual di luar pernikahan dapat dikenai pidana maksimal satu tahun penjara, tetapi hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Pasal 411 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *