Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga empat tahun penjara.
Ketentuan mengenai “penyerangan kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang oleh sejumlah ahli hukum dinilai memiliki tafsir yang cukup luas.
Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara bersamaan pada 2 Januari 2026, pemerintah mengklaim telah menyiapkan mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.**
(NK/nk)




