Kanit Sunawa Sebut ARF Tersangka Dugaan Pemalsuan NIB dan Penipuan Dokumen
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kanit Sunawa dari Unit Harda menyampaikan bahwa penetapan tersangka ARF berkaitan dengan dugaan pemalsuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penipuan dokumen.
Sunawa juga mempersilakan agar proses hukum terhadap perkara tersebut ditunggu hingga persidangan. Bahkan Sunawa menyebutkan tanah itu milik yayasan Bu Tutut dan sudah konfirmasi ke Kodam.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak kepolisian mengenai perkara yang menjerat ARF. Adapun pertanyaan mengenai perbedaan tanggal surat tugas dan pelaksanaan penangkapan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Wawancara Yung Edo dengan istri tersangka ini mengangkat pentingnya keterbukaan informasi serta kejelasan prosedur administrasi dalam proses penegakan hukum.*
Jumat, 9 Oktober 2026.
(Redaksi Investigasi)




