Jaringan KKB Yahukimo Mulai Dibongkar, Satu Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Jaringan KKB Yahukimo Mulai Dibongkar, Satu Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Mati
Jaringan KKB Yahukimo Mulai Dibongkar, Satu Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Mati. (Ilustrasi AI)
Jaringan KKB Yahukimo Mulai Dibongkar, Satu Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

YAHUKIMO, Indonesia jurnalisSatgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo, Papua.

Pendalaman dilakukan secara intensif pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K., selaku Kanit Inves sekaligus Kasat Reskrim Polres Yahukimo.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa dua orang yang sebelumnya diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026, yakni YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa untuk mengungkap dugaan keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB. Namun, ia mengakui pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan tingkat keterlibatannya.

Jaringan KKB Yahukimo Mulai Dibongkar, Satu Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Mati
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap kasus secara terang.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan aktif dalam berbagai kegiatan kelompok di wilayah Yahukimo. Keterangan ini kemudian dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Penyidik juga mengaitkan keterangan tersebut dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku lain yang lebih dulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari pendalaman tersebut, ditemukan dugaan kuat keterlibatan MS dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 7 April 2025.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil gelar perkara, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *