“Jika BUMD minim pembinaan padahal BUMD di Banten tergolong sedikit jumlahnya disbanding BUMD milik pemerintah daerah lain seperti Pemprov Jakarta dan Pemprov Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kehancuran BUMD yang seharusnya memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat Banten,” tegasnya.
Evaluasi Total dan Pengembalian Kerugian
Ruang Ekspresi memberikan ultimatum kepada Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai berikut:
- Mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini. Membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi dan mahasiswa untuk melakukan forensic audit secara independen.
- Memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas PT. ABM hingga kasus ini tuntas.
“Kami tidak ingin penggeledahan ini hanya menjadi sandiwara. Jangan sampai ini hanya korban tebang pilih. Jika aparat terus lamban, mahasiswa akan menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kelalaian dalam melakukan pengawasan BUMD,” ancam Royhan
Momentum Perbaikan Sistem
Dirinya juga menilai penggeledahan hari ini adalah langkah kecil yang sudah sangat terlambat. Mereka berharap kasus PT. ABM menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi “menitipkan” BUMD sebagai lahan basah bagi kepentingan politik semata.
“Jika penanganan kasus ini saja lambat, bagaimana nasib BUMD lainnya di Banten? Kami akan terus memantau. Hukum harus bekerja lebih cepat daripada kebangkrutan aset daerah,” pungkas Royhan.




