NEWS  

Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G

Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G
Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G
Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

MAUK, TANGERANG Indonesia Jurnalis – Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bersama Brigadir Chandra turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah hukum setempat. Pengecekan dilakukan pada Senin (31/8/2026) pukul 17.10 WIB di Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polsek Mauk dalam merespons setiap informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa meskipun hasil pengecekan di lokasi tersebut belum menemukan pelaku penjualan obat golongan G, pihaknya tidak akan berhenti pada satu titik saja. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi ini maupun tempat lain yang dicurigai. Peredaran obat golongan G sangat berbahaya dan menjadi prioritas kami untuk diberantas,” ujar AKP Nariana usai kegiatan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Sebanyak 845 personel Polri Polda NTT dikerahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *