Ahmad Fahrezi juga menegaskan bahwa pendekatan pembinaan saja tidak cukup untuk pelaku kekerasan bersenjata, maka dari itu harus ada penegasan hukum yang tegas.
“Terapkan Pasal berlapis yaitu vvUU Darurat No.12 Tahun 1951 untuk kepemilikan Sajam, Pasal 365 dan 170 KUHP untuk kekerasan, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara proporsional,” ucapnya.
Dirinya juga mendesak Pemerintah Kota Mataram dan DPRD harus membuat Perda tentang Pencegahan Kenakalan Remaja Terorganisir dan Jam Malam Pelajar yang jelas payung hukumnya.
“Sekolah harus diberi wewenang regulasi untuk memberikan sanksi tegas dan pembinaan wajib lapor bagi siswa terindikasi geng motor, terhubung dengan data kepolisian,” ucapnya.
Harus Ada Kerjasama Dalam Proses Pencegahan
Geng motor tidak bisa diselesaikan hanya oleh polisi. Ini tanggung jawab kolektif. Maka PW PII NTB menuntut adanya Forum Kolaboratif Pencegahan Geng Motor yang melibatkan:
- Kepolisian – TNI – Satpol PP sebagai penegak utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat harus bertindak tegas terhadap kasus yang terjadi demi memastikan apa yang menjadi hak masyarakat yaitu lingkungan yang nyaman.
- Disdik, Kemenag, Dinas Sosial, DP3A sebagai pembina perlu melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang masif, harus ada ketersediaan program ataupun pembinaan khusus dalam bidang tersebut, jika perlu melibatkan organisasi yang fokus dalam pembinaan dan pembentukan karakter masyarakat terutama pada generasi muda, karena dalam kasus ini baik korban maupun pelaku diinformasikan dari kalangan remaja.
“Ormas Kepemudaan sebagai garda terdepan di lingkungan. Dalam proses pendidikan dan pemberdayaan masyarakat ormas kepemudaan memiliki peran penting untuk masyarakat terutama generasi muda yang seharusnya menjadi fokus utama, karena pemuda khususnya di NTB tentu berperan dalam proses untuk mewujudkan visi NTB makmur mendunia yang diusung oleh gubernur provinsi NTB sendiri, dan visi kota Mataram yang Harum sebagaimana diusung oleh walikota Mataram,” tegasnya.
Menurutnya, Orang Tua dan Masyarakat sebagai pengawas lingkungan RT/RW. Tentu peran orang tua disini memberikan pendidikan dan pengawasan yang lebih dekat bagi anak, sedangkan masyarakat berperan untuk menindaklanjuti pengawasan diluar rumah.
“Pencegahannya harus dari hulu, yaitu dari keluarga, dari masjid dan sekolah, dari ruang digital. Bukan hanya dari hilir penangkapan,” tuturnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tentu dalam proses penanganan kasus yang terjadi harus diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan serius, karena kasus tersebut telah membuat masyarakat semakin resah dan banyak yang merasa ketakutan saat ada kepentingan mendesak yang mengharuskan untuk keluar malam, tentu juga hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, kepolisian, organisasi masyarakat beserta masyarakat langsung.
“Mataram harus menjadi Kota yang Ramah terhadap masyarakat yang menetap didalamnya, bukan Kota yang Ramah Geng Motor,” tutupnya




