Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang membuat keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara dan beberapa kejanggalan.
Selain persoalan administrasi dan saksi, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya pemukulan terhadap Bang Bray ketika proses penangkapan.
Menurut Bang Bray, pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh Kompol Sf yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Johar Baru, dan minta perkara di konfrontir. Apalagi di lakukan visum dua kali yang kedua di lakukan di Salemba.
Keluarga juga mempersoalkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut keterangannya, BAP baru ditandatangani pada hari berikutnya dan dokumen tersebut kemudian ditutup dan minta terdakwa di tanda tangani.
Ia juga mempertanyakan isi BAP yang menurut keterangannya tidak mencantumkan bahwa luka korban berada pada bagian kaki.
“Kami pun sudah menemui keluarga korban dengan mengganti uang pengobatan sebesar Rp6 juta rupiah, dan pihak keluarga korban sudah damai dan tidak akan menuntut apa-apa lagi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan pihak keluarga korban, luka yang dialami korban disebut berada pada bagian kaki, bukan pada badan atau kepala sebagaimana yang dipersoalkan dalam BAP.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur SOP.
“Saya hormati Polri, saya hargai Polri. Tapi jika kata-kata saya salah, silakan tangkap. Saya bicara berdasarkan fakta dengan apa yang disampaikan anak saya,” ujarnya.
Sorotan terhadap perkara ini pada akhirnya menempatkan mekanisme pengawasan internal Polri sebagai bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan keluarga dan pendamping hukum.
Bidpropam dan Wassidik memiliki fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin dan kode etik, termasuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tindakan anggota Polri dalam penyidikan.
Karena itu, laporan yang telah disampaikan pihak keluarga dan pendamping hukum diharapkan dapat diperiksa secara objektif, termasuk dengan menguji keterangan para pihak, dokumen perkara, proses BAP, serta prosedur penangkapan dan penahanan.*
(Report Lucky poni)




