“Kondisi air keruh yang diterima masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengolahan maupun distribusi air bersih yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.
Selain kualitas air, Dede turut menyoroti distribusi air yang belum stabil di sejumlah wilayah. Ia menilai pelayanan publik seharusnya berjalan secara teratur karena masyarakat setiap hari bergantung pada kebutuhan air untuk memasak, mandi, dan konsumsi.
“Jika pelayanan dasar seperti air bersih tidak terpenuhi dengan baik, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan PDAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip pelayanan publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, Dede mendesak Pemerintah Kota Tual segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan air bersih agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya di Dullah Utara, tidak terus berulang




