Ketua IMMT: Evaluasi PDAM Tual, Karena Air Keruh Tak Layak Digunakan Warga
TANGERANG, Indonesia Jurnalis – Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang melalui Ketua Dede Rengifuryaan menyoroti pelayanan PDAM Maren Kota Tual yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Tual. Minggu (5/4/2026).
Sorotan tersebut khusus ditujukan pada kondisi pelayanan di wilayah Kecamatan Dullah Utara, terutama di kawasan Utan Tel Timur, di mana masyarakat disebut menerima air dalam kondisi keruh, kotor, dan dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Menurut Dede, persoalan air bersih bukan hanya menyangkut pelayanan teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok minimal air bagi masyarakat secara berkelanjutan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kalau air yang diterima warga keruh dan tidak layak digunakan, maka ini menunjukkan pelayanan publik belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dede Rengifuryaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan air minum wajib memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan air konsumsi harus aman secara fisik, kimia, dan biologis.



