Kinerja ESDM 2025 Dinilai Belum Transparan, Pengawasan Tambang Emas Tak Disinggung
Jakarta, Indonesia jurnalis,- Paparan Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026) dinilai belum menyentuh secara utuh sektor pertambangan mineral logam, khususnya tambang emas, baik dari sisi pengawasan maupun kontribusi penerimaannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan capaian kinerja kementeriannya sepanjang tahun 2025. Salah satu poin utama yang disorot adalah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang mencapai Rp105,04 triliun atau setara 83,7 persen dari target Rp125,45 triliun.
Namun demikian, dalam pemaparan tersebut tidak ditemukan penjelasan mengenai kegiatan pertambangan emas dan mineral logam lainnya, termasuk kontribusi PNBP-nya serta aspek pengawasan ESDM tambang di lapangan. Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kewenangan perizinan pertambangan—termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)—telah dikonsolidasikan ke Pemerintah Pusat.
Ketiadaan penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan tambang mineral logam, khususnya tambang emas, di berbagai daerah di Indonesia pasca sentralisasi kewenangan.
Dalam paparan yang disampaikan, Menteri ESDM justru lebih menitikberatkan pada sektor migas dan gas bumi. Bahlil menjelaskan bahwa pemanfaatan gas bumi nasional pada 2025 didominasi kebutuhan domestik sebesar 69 persen, sementara sekitar 31,59 persen dialokasikan untuk ekspor. Dari porsi domestik tersebut, sekitar 37 persen digunakan untuk mendukung program hilirisasi, terutama sektor industri dan pupuk.




