Komisi II DPR RI Perintahkan Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal

IMG 20250715 WA0001
Komisi II DPR RI Perintahkan
Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal

Jakarta –Indonesia Jurnalis-
Komisi II DPR RI akhirnya mengambil sikap tegas terhadap konflik agraria yang selama ini membelit PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (15/7/2025), DPR secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. SGC.

Langkah ini ditempuh setelah muncul berbagai data yang simpang siur soal luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi:

BPN (2019): 75,6 ribu hektare
ATR/BPN Tulang Bawang: 86 ribu hektare
Website resmi DPR RI: 116 ribu hektare
BPS (2013): 141 ribu hektare

Bahkan dalam forum RDPU bersama Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), perwakilan ATR/BPN hanya menyebutkan data 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah — tanpa menyodorkan dokumen resmi kepada anggota dewan. Parahnya, pihak ATR/BPN bersikukuh menolak menyerahkan data HGU secara terbuka, bahkan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.

Sikap tertutup ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat bahwa PT. SGC selama ini menguasai lahan di luar batas HGU yang sah.

Komisi II DPR RI menilai pengukuran ulang menjadi langkah mendesak untuk mengurai kabut konflik, memastikan kebenaran data, serta mengakhiri polemik yang telah menimbulkan korban jiwa dan sosial berkepanjangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan RDP dan RDPU, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen.

“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi.”

Baca Juga  Indonesia Angkat Pentingnya LKLB dalam Side Event Sidang Dewan HAM PBB

Rapat yang berlangsung panas ini sempat diwarnai penolakan dari jajaran Dirjen ATR/BPN dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun desakan keras dari tiga LSM asal Lampung—Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR),PEMATANK, dan KRAMAT —akhirnya mendorong Komisi II mengambil langkah tegas.

Ketua AKAR, Indra Musta’in, dalam pernyataannya menyoroti dampak konflik berdarah akibat sengketa lahan ini.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "