Komisi XII DPR RI Ajak Semua Stakeholder Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Demi Kepentingan Masyarakat

Komisi XII DPR RI Ajak Semua Stakeholder Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, S.E., M.M di Forum Diskusi Energi bertema "Ketahanan Energi Nasional di Sektor Hilir: Peran Pemuda dalam Mengawal Keadilan Distribusi Energi" yang digelar di Cafe Cerita, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai langkah tersebut mulai menunjukkan hasil karena aktivitas penyalahgunaan BBM di sejumlah daerah mulai berkurang.

“Setelah penegasan itu, secara umum aktivitas ‘pengering’ atau ‘helikopter’ di berbagai daerah mulai berkurang. Kita berharap kondisi yang mulai normal ini tetap dijaga dan jangan sampai aktivitas tersebut kembali meningkat sehingga antrean panjang di SPBU kembali terjadi.”

Perkuat Kolaborasi Antar-Stakeholder

Bambang juga menekankan pentingnya sinergi antara Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, dan seluruh pihak terkait agar distribusi BBM berjalan lancar tanpa hambatan.

Menurutnya, tata kelola distribusi BBM mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengadaan, logistik, penyimpanan hingga penyaluran kepada masyarakat, sehingga memerlukan koordinasi yang kuat.

“Distribusi BBM berkaitan dengan pengadaan, logistik, penyimpanan, hingga penyaluran. Karena itu seluruh stakeholder harus berkolaborasi agar distribusi BBM berjalan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.”

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Antara Pernyataan dan Nyata di Lapangan

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih marak terjadi meski pemerintah dan lembaga pengawas dalam sebuah Forum BPH Migas dan DPR RI Komisi VII telah berkali-kali menegaskan upaya penertiban namun faktanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal sampai hari ini masih berlangsung.

Ketua DPR Komisi VII yang membidangi energi menyampaikan fenomena penyalahgunaan subsidi yang dikenal di lapangan dengan sebutan “helikopter” atau “pengering” adalah fakta. Dan kenyataan di lapangan menunjukkan problem ini jauh lebih kompleks dan sistemik, menuntut respons yang lebih tegas dari pengawas industri dan legislator.

Pernyataan DPR dengan istilah dan mekanisme dasar Ketua Komisi DPR yang hadir dalam forum tersebut menjelaskan modus operandi sederhana pelaku: mengisi penuh tangki kendaraan di SPBU, kemudian menguras tangki untuk dijual kembali kepada pengepul atau sektor industri yang seharusnya tidak berhak menikmati subsidi. Menurutnya, pelaku mengejar selisih harga antara BBM subsidi dan harga pasar.

Baca Juga  Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Fakta lapangan: lebih dari sekadar “pengering”

Sumber-sumber di lapangan dan laporan masyarakat mengungkapkan beberapa modus yang lebih canggih dan terorganisir, modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan sehingga satu kendaraan dapat membawa volume subsidi jauh melebihi ketentuan itu juga fakta (penemuan di lapangan di beberapa SPBU). Penimbunan dan rantai distribusi ilegal: BBM subsidi dikumpulkan dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke pengepul atau langsung ke sektor pertambangan dan industri.

BPH Migas dan implementasi di lapangan Dinilai Masih Buruk dan Belum Maksimal

Meskipun BPH Migas sebagai regulator dan pengawas hilir migas memiliki mandat untuk mengawasi distribusi dan penyaluran BBM, banyak laporan menyatakan bahwa pengawasan masih lemah.

Beberapa catatan kritis:

Penindakan seringkali terhambat oleh lemahnya koordinasi antara BPH Migas, aparat penegak hukum, DPR RI komisi VII, pemerintah daerah, dan operator SPBU.

Penanganan kasus yang berulang menunjukkan sanksi belum cukup menimbulkan efek jera, sementara pelaku yang lebih terstruktur terus mencari cara baru mengakali sistem. Belum tampak strategi pengawasan berbasis analitik dan data yang mampu memetakan lokasi dan pola distribusi ilegal secara proaktif.

Tumpang tindih tugas komisi DPR. klarifikasi kewenangan.

Catatan penting: Teks awal menyebut Komisi XII DPR RI sebagai pemangku urusan ESDM, padahal dalam struktur DPR periode ini tugas ESDM dan energi umumnya dibagi di komisi lain (Komisi VII/Komisi terkait). Ketidakjelasan referensi komisi ini perlu diluruskan oleh pihak terkait agar publik tidak bingung soal kewenangan pengawasan dan legislasi.

Untuk menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi, kombinasi kebijakan dan penegakan diperlukan.

Audit dan inspeksi mendadak yang melibatkan BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Penegakan hukum yang konsisten dengan sanksi administratif dan pidana untuk pelaku utama, pengepul, dan oknum yang memfasilitasi.

Transparansi data distribusi BBM subsidi untuk publik agar anomali mudah terdeteksi oleh jurnalis dan masyarakat. Mempertimbangkan mekanisme penargetan subsidi yang lebih presisi (mis. melalui rekening terdaftar atau sistem bantuan langsung) agar aliran ke sektor yang tidak berhak dapat diminimalkan.

Antara pernyataan dan realitas. Pernyataan pejabat DPR tentang fenomena “helikopter” atau “pengering” penting sebagai pengakuan masalah. Namun pengakuan itu harus diikuti langkah-langkah praktis, terukur, dan akuntabel dari BPH Migas dan lembaga penegak lain. Tanpa itu, upaya penertiban akan terus terseret pada tindakan reaktif sementara jaringan penyalahgunaan semakin adaptif dan terorganisir.

Forum Diskusi Energi tersebut dihadiri oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, S.T., perwakilan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Ketua Umum DPP Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah, serta para peserta dari kalangan mahasiswa, pemuda, dan berbagai pemangku kepentingan di sektor energi.*

(Redaksi)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *