Paolus menekankan bahwa ia masih memegang surat jual beli saham, yang menurutnya memberikan hak untuk mengetahui aktivitas PT Indospora. “Jumlah saham yang dijual cukup fantastis, yaitu sebesar 5 miliar, tetapi baru dibayar 1,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Zahra menjual sahamnya kepada Heru, meskipun saham tersebut belum sepenuhnya dibayar.
Meskipun begitu, beberapa pihak yang terlibat, seperti Gabriel Putri Subiakto dan Andi, masih berada dalam struktur perusahaan, meskipun kepemilikan saham mereka sudah berubah. “Mereka masih memiliki pengaruh dalam perusahaan, dan ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan proses hukum,” pungkas Paolus.

Setelah mendengarkan keterangan dari Paulus Paul melalui pengacaranya Fadhli, SH, MH yang berasal dari Bantam, awak media kembali menghubungi penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya.
Para awak media mendesak penyidik untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan proses hukum. Namun, penyidik belum dapat memberikan jawaban dan meminta para awak media untuk bersabar. “Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Briptu Wismoyo Aris Munandar.**
(Report Ls)
(Editor NK)




