Kerugian yang diderita negara diperkirakan mendekati angka satu miliar rupiah. DPP LSM BANKI berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran segera menindaklanjuti laporan dan membuka proses penyelidikan secara transparan. Di sisi lain, LSM LIPAN Pesawaran menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan, Bambang Iskandar, menyatakan keheranannya laporan ini muncul kembali. Menurut keterangannya, semua urusan pertanggungjawaban keuangan desa telah diselesaikan saat masa jabatannya berakhir.
“Dulu setelah masa jabatan selesai dan hendak mencalonkan diri kembali, seluruh urusan administrasi dan kewajiban termasuk perpajakan sudah saya selesaikan. Saya sudah memperoleh rekomendasi resmi dan dinyatakan berhak maju kembali dalam pemilihan Kepala Desa,” ungkap Bambang, Senin (20/7/2026).
“Saya sendiri sudah lama melupakan hal tersebut dan menganggap urusan ini sudah selesai sepenuhnya. Saya pun heran mengapa baru sekarang diangkat kembali menjadi masalah,” tambahnya.
Bambang menegaskan tidak menghindar dan siap menghadapi proses hukum apa pun. “Dulu saya juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa di Polres. Silakan saja jika ada yang melaporkan, saya siap menjawab semua pertanyaan secara transparan,” pungkasnya.
Report Willy….tim Lipan




