Kami sebagai pengurus Kopri PKC PMII Sulawesi Utara, mengecam dan mengusut tuntas pelaku agar diberikan sanksi sesuai aturan hukum maupun sesuai aturan internal pedoman organisasi. Organisasi harusnya menjadi ruang aman untuk berkembang dan berkolaborasi, bukan tempat terjadinya intimidasi maupun pelecehan digital.
Kita harus berhenti menormalisasi pelecehan digital. Batasan etika di dunia nyata harus berlaku sama mutlaknya di dunia maya. Ruang digital organisasi tidak boleh menjadi zona bebas hukum dan etika.
Menyelamatkan organisasi dari jerat kekerasan seksual berbasis online tidak bisa dilakukan hanya dengan jargon “Ruang Aman” di pamflet perekrutan anggota. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani menghadapi kenyataan pahit: menyusun Standar Operasional penanganan yang tegas, memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku, dan berpihak sepenuhnya pada korban.
Karena pada akhirnya, nama baik sebuah organisasi tidak diukur dari seberapa bersih mereka menyembunyikan masalah, melainkan dari seberapa adil dan berani mereka menyelesaikan kekerasan di dalam rumahnya sendiri.
Kami berdiri bersama para korban, mendukung keberanian mereka untuk bersuara, serta menolak segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan di ruang digital. Ruang online harus menjadi tempat yang aman, bukan arena pelecehan dan intimidasi.
Setiap korban berhak mendapatkan dukungan, perlindungan, dan keadilan. Sudah saatnya kita berdiri bersama melawan kekerasan seksual dan segala bentuk kejahatan digital yang merusak harkat serta martabat manusia.




