LIPAN Apresiasi Akan Dibukanya Kembali Kasus Meninggalnya Siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu

LIPAN Apresiasi Akan Dibukanya Kembali Kasus Meninggalnya Siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu
Ketua Korwil LSM LIPAN Indonesia wilayah Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus, Sumarah
LIPAN Apresiasi Akan Dibukanya Kembali Kasus Meninggalnya Siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU , Indonesia Jurnalis— Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN Indonesia) menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga Aisyah Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu, yang meninggal dunia dalam kegiatan Pramuka tahun 2025 yang lalu.

Ketua Korwil LSM LIPAN Indonesia wilayah Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus, Sumarah, menilai langkah untuk kembali membuka dan menindaklanjuti perkara tersebut merupakan bentuk upaya keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan atas peristiwa yang menimpa Aisyah siswi SDN 1 Marga Kaya Tahun lalu.

Menurut Sumarah, keselamatan anak dalam setiap kegiatan sekolah, termasuk kegiatan kepramukaan, harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mendukung penuh upaya hukum keluarga korban yang meminta dibuka dan diusut kembali secara terang dan objektif. Dan Jangan sampai ada anak lain menjadi korban selanjutnya akibat kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Sumarah.

Dalam langkah hukum tersebut, keluarga korban didampingi Nurul Hidayah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi pernyataan keluarga, pihak kuasa hukum akan mendampingi keluarga untuk melaporkan dan membuka kembali perkara tersebut kepada pihak Polres Pringsewu.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, maupun memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kembali rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *