Lipan juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk membuka informasi secara transparan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Pardasuka Tahun Anggaran 2025, termasuk pola pelaksanaan swakelola dan pihak-pihak yang terlibat di lapangan.
Tim telah mengkonfirmasi kepada ibu Rahayu selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pardasuka melalui Wa namun tidak merespon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMPN 2 Pardasuka belum juga memberikan klarifikasi ataupun sangahan atas dugaan penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga
Lipan sedang mengumpulkan data data atas temuan dilapangan dan apabila dalam peng’kajian terdapat unsur merugikan Negara, Lipan akan melaporkan kepada pihak
Inspektorat,Kajari Kabupaten Pringsewu
Report Wilkapri Lipan




