Lipan Minta Inspektorat dan BPK Mengaudit Proyek Swakelola SMPN 2 Pardasuka
Pringsewu,Saptu 27/12/2025, Indonesia Jurnalis – Proyek Revitalisasi SMP Negeri 2 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, di subkontrakan kepada pihak ke 3 yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah
Proyek ini mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan skema swakelola tersebut diduga diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pelaksanaan swakelola wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola, serta dilarang menyerahkan pekerjaan utama kepada pihak ketiga. Keterlibatan pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk pengadaan material, sewa alat, atau jasa pendukung non-pekerjaan utama.
Menanggapi dugaan tersebut, Lembaga Pemantau Anggaran Negara (Lipan) menyatakan sikap tegas.
“Proyek revitalisasi SMPN 2 Pardasuka ini menggunakan dana APBN Rp1,2 miliar dan dilaksanakan secara swakelola. Jika benar pekerjaan fisiknya diserahkan kepada pihak ketiga, maka itu jelas menyalahi aturan.
Swakelola tidak boleh dijadikan proyek borongan,” ujar Anggota Lipan
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan mark-up anggaran, penurunan kualitas bangunan sekolah, serta kerugian keuangan negara, terutama karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.
“Kami mendesak Inspektorat, APIP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek ini. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi,” tambahnya.




